Sabtu 24 Feb 2024 15:28 WIB

Menlu RI Sebut Ilegal, Israel Malah Berencana Bangun 3.000 Rumah Lagi di Tepi Barat

Perluasan permukiman ilegal Israel jadi hambatan terbesar penyelesaian perang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Lida Puspaningtyas
PBB Desak Israel Batalkan Aneksasi. Tampak permukiman Maale Michmash yang dibangun Israel di Tepi Barat.
Foto: Majdi Mohammed/AP
PBB Desak Israel Batalkan Aneksasi. Tampak permukiman Maale Michmash yang dibangun Israel di Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TELAVIV -- Israel berencana membangun sekitar 3.000 unit rumah baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, rencana tersebut merupakan respons atas aksi penembakan oleh tiga warga Palestina yang menewaskan seorang warga Israel dan melukai lima lainnya di Maale Adumim.

“Serangan serius di Maale Adumim harus mendapat respons keamanan tegas, tapi juga respons penyelesaian. Saya menuntut agar Perdana Menteri menyetujui pertemuan (Biro Perencanaan Pusat) dan segera menyetujui rencana pembangunan ribuan unit rumah di Maale Adumim dan seluruh wilayah,” kata Smotrich lewat akun X resminya pada Kamis (22/2/2024) malam waktu setempat.

Baca Juga

“Musuh kita harus tahu bahwa kerugian apa pun terhadap kita akan menyebabkan lebih banyak pembangunan dan lebih banyak pembangunan serta lebih banyak wilayah yang kita miliki di seluruh negeri," tambah Smotrich.

Dia mengungkapkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant berpartisipasi dalam diskusi Biro Perencanaan Pusat Israel. Menurut laporan sejumlah besar media Israel, keputusan pertemuan akan menggerakkan proses persetujuan untuk sekitar 3.000 unit rumah. Kendati demikian, tidak ada jumlah yang dikonfirmasi oleh pejabat pemerintah Israel.

Sejak menduduki Tepi Barat dan Yerusalem pasca perang tahun 1967, Israel aktif membangun permukiman-permukiman di kedua wilayah tersebut. Saat ini diperkirakan terdapat 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di 164 permukiman ilegal dan 116 permukiman liar di wilayah Tepi Barat. Hukum internasional telah menyatakan bahwa permukiman-permukiman tersebut ilegal.

Palestina dan komunitas internasional sudah sangat sering mendesak Israel agar tak memperluas pembangunan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Namun seruan dan desakan itu tak pernah digubris. Perluasan permukiman ilegal Israel dipandang menjadi hambatan terbesar bagi penyelesaian konflik Israel-Palestina.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement