Selasa 27 Feb 2024 22:52 WIB

Parlemen Prancis Didesak Copot Presiden Macron karena Komentar Soal Ukraina

Warga Prancis juga didesak mengorganisasi aksi protes demi perdamaian.

Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Foto: EPA-EFE/Henrik Montgomery
Presiden Prancis Emmanuel Macron.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pemimpin partai sayap kanan Patriots, Florian Philippot, Selasa (27/2/2024), mendesak parlemen Prancis mempertimbangkan penerapan pasal dalam konstitusi Prancis yang memungkinkan Presiden Emmanuel Macron dicopot dari jabatannya.

Desakan itu muncul setelah Macron membuat pernyataan tentang kemungkinan Prancis mengirim pasukan ke Ukraina.

Baca Juga

Setelah konferensi tentang Ukraina di Paris pada Senin (26/2/2024), Macron mengatakan para pemimpin Barat telah membahas kemungkinan pengiriman pasukan ke Ukraina. Namun, meski konsensus tidak tercapai, tidak ada kemungkinan yang dikesampingkan dan mereka akan melakukan segalanya untuk mencegah kemenangan Rusia.

Pada Selasa, Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal menegaskan pernyataan Macron itu dengan mengatakan Prancis tidak akan bisa menerima kemungkinan suatu saat Rusia bisa menang.

“Kalian (anggota parlemen Prancis) juga dapat mempertimbangkan untuk menerapkan Pasal 68 Konstitusi kita, yang memungkinkan presiden republik ini diberhentikan dari jabatannya,” tulis Philippot di platform media sosial X.

Dia juga meminta anggota parlemen untuk menerapkan Pasal 35, yang mencegah Prancis menyatakan perang tanpa pemungutan suara di parlemen. Politikus itu juga mendesak warga Prancis untuk mengorganisasi aksi protes demi perdamaian.

Negara-negara Barat, termasuk anggota-anggota Uni Eropa, telah memberikan bantuan militer dan finansial ke Ukraina sejak Rusia mulai melancarkan operasi militer ke negara tetangganya itu pada Februari 2022. Rusia selalu memperingatkan pengiriman senjata terus-menerus ke Ukraina akan membuat konflik itu semakin panas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement