REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Parlemen Eropa untuk pertama kalinya menyerukan "gencatan senjata segera dan permanen" di Gaza di tengah serangan Israel yang terus berlanjut di daerah kantong tersebut. Di Majelis Umum Parlemen Eropa, laporan 2023 tentang "Hak asasi manusia dan demokrasi di dunia dan kebijakan Uni Eropa (UE) tentang masalah tersebut" disetujui pada Rabu (28/2/2024), dengan 265 suara dukungan, 253 menentang dan 10 abstain.
Atas permintaan dari anggota kelompok sayap kiri di parlemen, pasal ke-62 laporan tersebut diubah untuk memasukkan seruan "gencatan senjata segera dan permanen di Gaza." Laporan yang baru direvisi tersebut disetujui setelah mosi untuk resolusi.
Termasuk pernyataan yang mendesak UE, negara-negara anggotanya, dan masyarakat internasional untuk menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Jalur Gaza, terutama untuk memastikan akses makanan dan air yang tak terputus untuk semua orang.
Langkah tersebut menandai pertama kalinya parlemen tersebut menyerukan gencatan senjata di Gaza. Dalam sebuah resolusi yang diadopsi pada 18 Januari 2024, "gencatan senjata permanen" dikaitkan dengan kondisi seperti pembebasan semua tawanan dan pembubaran kelompok Hamas Palestina.
Dalam sidang di Majelis Umum pada Selasa yang mendiskusikan laporan itu, banyak anggota parlemen mengkritik kelalaian UE di Gaza, dan menuding UE membiarkan Israel tidak dihukum atas dugaan kejahatan meski terjadi serangan terus menerus. Beberapa anggota menyatakan kritiknya atas pengecualian Gaza dari rancangan awal, menuduh UE gagal meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional.
Israel meluncurkan serangan mematikan ke Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Serangan Israel tersebut telah menewaskan 29.954 orang dan melukai lebih dari 70 ribu orang lainnya, dengan kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.