Jumat 01 Mar 2024 21:40 WIB

Tentara Yordania Jatuhkan Bantuan Kemanusiaan di Gaza Utara

Bantuan Yordania bertujuan untuk mengurangi dampak serangan Israel di Gaza.

Yordania memjatuhkan bantuan kemanusiaan melalui udara di Gaza, Palestina.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Yordania memjatuhkan bantuan kemanusiaan melalui udara di Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Tentara Yordania pada Jumat (1/3/2024) mengatakan mereka mengirimkan tiga bantuan makanan yang dijatuhkan dari udara di Gaza utara. Bantuan udara tersebut dilakukan dalam kerangka upaya Yordania untuk mendukung masyarakat di Jalur Gaza dan meningkatkan ketahanan mereka di tengah eskalasi Israel yang sedang berlangsung.

"Angkatan Bersenjata Yordania menjatuhkan tiga bantuan makanan di beberapa daerah di Gaza utara," kata militer dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Mereka juga menekankan langkah tersebut adalah bagian dari upaya berkelanjutan Yordania untuk mengirimkan lebih banyak bantuan medis, pertolongan dan makanan kepada masyarakat di Jalur Gaza.

"Operasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak perang dan mengkompensasi kekurangan makanan dan obat-obatan akibat berlanjutnya agresi Israel di daerah kantong tersebut," katanya.

Pada Kamis (29/2/2024), tentara Yordania juga mengatakan pihaknya melakukan dua pengiriman bantuan dan makanan ke Jalur Gaza, berkolaborasi dengan Oman dan Bahrain.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.

Sedikitnya 30.228 warga Palestina telah tewas dan 71.377 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza yang menyebabkan penduduknya, terutama penduduk Gaza utara, di ambang kelaparan.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement