Senin 04 Mar 2024 07:35 WIB

Paus Fransiskus Desak Gencatan Senjata di Gaza

Paus juga menegaskan kembali keinginannya untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan.

 Paus Fransiskus melambaikan tangan kepada khalayak dari jendela istana apostolik saat pembacaan doa Angelus mingguan di Vatikan, Ahad (17/12/2023). Paus mengecam Israel yang menargetkan warga sipil Gaza dalam serangan terhadap Paroki Katolik Keluarga Kudus di Gaza.
Foto: EPA-EFE/ANGELO CARCONI
Paus Fransiskus melambaikan tangan kepada khalayak dari jendela istana apostolik saat pembacaan doa Angelus mingguan di Vatikan, Ahad (17/12/2023). Paus mengecam Israel yang menargetkan warga sipil Gaza dalam serangan terhadap Paroki Katolik Keluarga Kudus di Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Paus Fransiskus menyerukan upaya untuk mencapai gencatan senjata di Gaza dengan mengatakan, “Tolong, cukup,” pada Ahad (3/3/2024). “Dalam hati saya merasa sedih atas penderitaan rakyat Palestina dan Israel,” kata Paus dalam pesan Angelus pekanannya. 

Ia meminta diakhirinya konflik, dan mengatakan bahwa kehancuran yang sangat besar menyebabkan penderitaan dan mempunyai konsekuensi yang mengerikan bagi kelompok kecil dan tidak berdaya. “Benarkah ini rencana kita untuk membangun dunia yang lebih baik? Berhenti, Cukup,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga

Dia juga menegaskan kembali keinginannya untuk pembebasan sandera dan meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Setidaknya 30.410 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan 71.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel juga telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Gaza, menyebabkan penduduknya, terutama penduduk di wilayah utara tempat penembakan hari Kamis (29/2) berada di ambang kelaparan. Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : antara, anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement