Kamis 07 Mar 2024 08:21 WIB

Deplu AS: Menteri Israel Rintangi Pengiriman Bantuan

Israel telah melanggar UU Bantuan Asing AS.

Warga Palestina mencari jenazah dan korban selamat di reruntuhan bangunan tempat tinggal yang hancur akibat serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Senin, (4/3/2024).
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Warga Palestina mencari jenazah dan korban selamat di reruntuhan bangunan tempat tinggal yang hancur akibat serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Senin, (4/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat pada Selasa (5/3) menyatakan bahwa menteri-menteri Israel terlibat mencegah distribusi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang memicu pertanyaan mengenai legalitas keberlanjutan bantuan AS untuk Israel. "Beberapa rintangan yang kami hadapi berasal dari petinggi politik Israel," ucap Juru Bicara Deplu AS Matthew Miller, dalam konferensi pers.

Miller mengatakan, menteri-menteri di pemerintahan Israel punya andil dalam menghalangi pembongkaran distribusi komoditas tepung di pelabuhan di Kota Ashdod. Termasuk juga, mendukung demonstran memblokade masuknya bantuan kemanusiaan dari titik perbatasan Karem Shalom.

Baca Juga

Harian AS Axios menyebut, menteri keuangan Israel Bezalel Smotrich secara langsung menginstruksikan supaya pembongkaran muatan tepung yang berasal dari AS tersebut ditahan yang sudah berlangsung lebih dari sebulan. "Semua hal tersebut merupakan rintangan yang berasal dari menteri-menteri di pemerintahan Israel yang telah kami soroti, yang telah kami sebut tidak dapat diterima, dan kami serukan harus segera diakhiri," ucap juru bicara.

Ia juga mengatakan, Menlu AS Antony Blinken sudah cukup "berterus terang mengenai kondisi di lapangan" saat bertemu menteri Israel Benny Gantz pada Selasa pagi. Pernyataan Miller menimbulkan pertanyaan terkait apakah Israel telah melanggar UU Bantuan Asing AS, yang melarang negara tersebut memberikan bantuan kepada negara yang diketahui melarang ataupun membatasi, baik langsung ataupun tidak langsung, penghantaran bantuan kemanusiaan AS.

Sejumlah anggota Kongres AS, seperti Senator Bernie Sanders yang berhaluan progresif, sebelumnya mendesak Presiden Joe Biden menghentikan pengiriman bantuan senjata kepada Israel atas dasar bahwa UU tersebut telah dilanggar. "Saya mendesak Presiden Biden menerapkan UU ini dan menegaskan kepada Israel, jika akses bantuan kemanusiaan tidak dibuka, bahwa dirinya akan bertindak sesuai konsekuensi UU Bantuan Asing dan menghentikan bantuan militer kepada Israel," ucap Sanders pada Ahad (3/3/2024).

Meski demikian, UU yang disahkan tahun 1961 tersebut memuat klausul yang mengizinkan presiden meneruskan bantuan apabila tindakan tersebut dianggap sesuai dengan kepentingan keamanan AS. Merespons desakan dari anggota Kongres AS tersebut, Miller mengatakan bahwa maksud dari klausul UU Bantuan Asing tersebut harus dikaji lebih dalam.

"Kami juga terus berkomunikasi dengan Israel, begitu pula dengan negara-negara lain, terkait perlunya mereka memenuhi seluruh persyaratan hukum AS, dan kami juga belum membuat penilaian apapun bahwa Israel telah melanggar hukum tersebut saat ini," kata juru bicara.

Agresi militer Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 30.600 warga Palestina dan mencederai lebih dari 72 ribu orang lainnya. Israel juga melakukan blokade total terhadap Jalur Gaza sehingga menyebabkan warganya, khususnya yang bertahan di Gaza utara, terancam kelaparan.

PBB menyebut, aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, dan menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement