Kamis 14 Mar 2024 08:22 WIB

Parlemen Eropa Resmi Adopsi Undang-Undang Atur AI

Peraturan tersebut, bertujuan melindungi hak-hak dasar dari risiko AI.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat pemahaman tentang kecerdasan buatan (AI) menjadi semakin penting untuk diterapkan dalam dunia pendidikan. Berkomitmen sebagai Kampus Digital Kreatif, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Kalimalang akan menggelar Workshop AI untuk Guru pada Kamis, (7/3/2024).
Foto: dok UBSI
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat pemahaman tentang kecerdasan buatan (AI) menjadi semakin penting untuk diterapkan dalam dunia pendidikan. Berkomitmen sebagai Kampus Digital Kreatif, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Kalimalang akan menggelar Workshop AI untuk Guru pada Kamis, (7/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Parlemen Eropa (EP) pada Rabu (13/3/2024), mengadopsi undang-undang yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI). Undang-undang AI diadopsi oleh Parlemen Eropa dengan 523 suara mendukung, 46 menentang, dan 49 abstain, setelah negosiasi dengan negara-negara anggota pada Desember 2023.

"Peraturan tersebut, bertujuan melindungi hak-hak dasar, demokrasi, dan supremasi hukum dan kelestarian lingkungan dari risiko tinggi AI, sekaligus meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidangnya,” jelas EP dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Hal ini juga menetapkan kewajiban bagi AI, berdasarkan risiko yang mungkin terjadi, termasuk “pembatasan penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum,” serta “larangan penilaian sosial dan penggunaan AI untuk memanipulasi atau mengeksploitasi kerentanan pengguna.”

Sistem AI untuk tujuan umum (GPAI) diharuskan memenuhi kriteria transparansi tertentu, dan "konten gambar, audio, atau video buatan atau yang dimanipulasi ('deepfakes') perlu diberi label yang jelas," kata pernyataan itu. "Setelah mendapat dukungan resmi dari Dewan Uni Eropa, undang-undang tersebut akan mulai berlaku 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi, dan berlaku sepenuhnya 24 bulan setelah mulai diterapkan,” kecuali untuk beberapa klausul," tambah pernyataan itu.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement