REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Kepolisian Jepang menangkap atau mengambil tindakan penegakan hukum lainnya terhadap 1.222 orang berusia di bawah 20 tahun dalam kasus penyalahgunaan ganja pada 2023. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi sejauh ini di negara itu.
Menurut data yang dirilis Kepolisian pada Kamis (14/3/2024), angka tersebut merupakan rekor tertinggi Jepang pada kasus yang melibatkan usia yang belum dewasa secara legal di negara itu. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepolisian Nasional, angka penyalahgunaan ganja pada kelompok usia tersebut pada 2023 meningkat 34 persen dibandingkan pada 2022.
Kasus penyalahgunaan ganja di kalangan penduduk berusia di bawah 20 tahun menurun untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun pada 2022. Hanya saja, angkanya kembali meningkat pada tahun berikutnya.