Senin 18 Mar 2024 06:15 WIB

El-Sisi: Mesir tidak akan Izinkan Pemindahan Paksa Rakyat Palestina dari Gaza

Mesir menilai operasi militer di Rafah merupakan pelanggaran hukum internasional.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Mesir Abdel Fatah Al Sisi.
Foto: Welt.de
Presiden Mesir Abdel Fatah Al Sisi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi mengatakan negaranya tidak akan mengizinkan pemindahan paksa rakyat Palestina dari Gaza. Pernyataan yang disampaikan juru bicaranya ini dikeluarkan saat el-Sisi bertemu dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen.

Pada Sabtu (16/3/2024), Sisi menekankan pentingnya mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza. Ia menegaskan Mesir menolak pemindahan paksa rakyat Palestina keluar dari tanah airnya.

Baca Juga

Kementerian Luar Negeri Mesir juga menyerukan kekuatan internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mendukung gencatan senjata di Gaza. Kementerian memperingatkan bahayanya operasi militer Israel ke Kota Rafah.

"(Serangan ini akan mengakibatkan) konsekuensi kemanusiaan yang serius yang akan menimpa warga sipil Palestina yang mengungsi di Rafah sebagai tempat berlindung terakhir (di Gaza)," kata kementerian dalam pernyataannya.  

Kementerian menekankan melancarkan operasi militer di Rafah, yang berbatasan dengan Mesir, merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

“Mesir menuntut Israel untuk menghentikan kebijakan hukuman kolektif terhadap rakyat Jalur Gaza, termasuk pengepungan, kelaparan, penargetan warga sipil secara sembarangan dan penghancuran infrastruktur, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional,” kata pernyataan itu.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengatakan ancaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menginvasi Rafah menimbulkan tantangan besar terhadap konsensus internasional dan Amerika dalam melindungi warga sipil.

"Balas dendam buta mendominasi pemerintah Israel dan mengancam keamanan dan stabilitas kawasan dan dunia,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement