Israel melancarkan perang brutal di Gaza yang terkepung pada tanggal 7 Oktober 2023 setelah Hamas melakukan operasi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap entitas pendudukan sebagai bentuk pembalasan atas kekejaman yang semakin intensif terhadap rakyat Palestina.
Israel telah melakukan pengepungan total terhadap wilayah padat penduduk tersebut. Serangan Israel juga memutus bahan bakar, listrik, makanan, dan air bagi lebih dari dua juta warga Palestina yang tinggal di daerah itu.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi. Sebanyak 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.