REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh menuding Israel sengaja menyabotase perundingan gencatan senjata yang sedang berlangsung di Qatar, dengan menjadikan petugas polisi dan lembaga pemerintah sebagai target serangan di Jalur Gaza.
Kepala operasi kepolisian di Gaza Brigadir Jenderal Fayeq al-Mabhouh tewas pada Senin (18/3/2024), dalam serangan Israel di Rumah Sakit Al-Ahifa di Kota Gaza. Al-Mabhouh bertanggung jawab mengoordinasikan masuknya bantuan kemanusiaan dengan suku-suku Palestina dan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) ke Jalur Gaza utara, menurut pernyataan Kantor Media Gaza.
Tindakan Israel menargetkan petugas polisi dan lembaga pemerintah di Gaza, menurut Haniyeh, menggambarkan upaya Tel Aviv untuk menyebarkan kekacauan dan melanggengkan pertumpahan darah di daerah kantong Palestina itu. "Ini juga mencerminkan upaya para pemimpin penjajah untuk menyabotase perundingan yang terjadi di Doha," kata dia, Selasa (19/3/2024).
Haniyeh mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak akan berhasil menyukseskan rencana kriminal Israel. "Hamas akan tetap berkomitmen terhadap hak-hak rakyat kami dan tuntutan jelas mereka untuk menghentikan agresi, menarik tentara (Israel), dan memulangkan para pengungsi,” ujarnya.
Negosiasi tidak langsung antara Israel dan Hamas, yang dimediasi oleh Qatar, Mesir, Amerika Serikat, berlanjut di Doha dan berlangsung di tengah perang Israel yang menghancurkan Gaza selama hampir enam bulan. Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 korban.
Lebih dari 31.800 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di wilayah kantong tersebut, dan hampir 74 ribu orang terluka akibat kehancuran massal dan kurangnya bahan-bahan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara itu, 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam putusan sementara yang dibacakan Januari lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.