Jumat 22 Mar 2024 14:55 WIB

DK PBB pada Jumat akan Voting Rancangan Resolusi AS tentang Gaza

Rancangan resolusi Amerika Serikat menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.

DK PBB akan mengadakan voting untuk rancangan resolusi AS terkait Gaza. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/John Minchillo
DK PBB akan mengadakan voting untuk rancangan resolusi AS terkait Gaza. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Rancangan resolusi oleh Amerika Serikat yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza, terkait dengan pembebasan semua sandera akan melalui pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB pada Jumat (22/3/2024).

Rancangan resolusi itu, yang telah dinegosiasikan AS beberapa waktu terakhir ini, isinya mengutuk segala bentuk terorisme dan memuji upaya yang dipimpin oleh Mesir dan Qatar. Dalam dokumen tersebut, yang salinannya diperoleh Anadolu, ditekankan pentingnya mengubah gencatan senjata menjadi gencatan senjata yang berkelanjutan.

Baca Juga

Selain itu dokumen tersebut menyatakan bahwa "Hamas dan kelompok teroris dan ekstremis bersenjata lainnya di Gaza tidak membela martabat atau penentuan nasib rakyat Palestina sendiri" dan mencatat bahwa "Hamas telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh banyak negara anggota."

Disebutkan juga bahwa Gaza adalah bagian dari wilayah yang diduduki pada 1967 dan resolusi mendukung solusi dua negara. “DK menetapkan pentingnya gencatan senjata segera dan berkelanjutan untuk melindungi warga sipil di semua sisi, memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan yang penting, dan meringankan penderitaan kemanusiaan," menurut dokumen itu

Untuk mencapai tujuan tersebut, DK dengan tegas mendukung upaya diplomasi internasional yang sedang berlangsung untuk menjamin gencatan senjata sehubungan dengan pembebasan semua sandera yang tersisa, sebut dokumen tersebut.

Pernyataan itu menekankan pentingnya melihat gencatan senjata sebagai kesempatan menciptakan kondisi untuk menghentikan permusuhan yang lebih berkelanjutan dan seruan untuk meningkatkan upaya diplomatik.

Pernyataan ini lebih lanjut menyerukan semua pihak untuk mematuhi hukum internasional dan hukum humaniter internasional, melindungi warga sipil, melestarikan infrastruktur sipil, dan memastikan akses kemanusiaan. Rancangan resolusi itu menentang pemindahan paksa warga sipil di Gaza, menyebutkan hal itu melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.

Selain resolusi AS, sepuluh anggota Dewan Keamanan terpilih juga sedang mempersiapkan rancangan resolusi mengenai situasi di Gaza. Dikenal sebagai rancangan resolusi "E-10", resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata segera di Gaza selama bulan suci Ramadhan.

Rancangan resolusi tersebut juga menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera serta perluasan distribusi bantuan kemanusiaan dan penghapusan hambatan terhadap hal tersebut.

Prancis, yang telah mengadakan sidang tertutup Dewan Keamanan selama dua pekan terakhir mengenai Gaza, juga sedang mempersiapkan rancangan resolusi. Resolusi Perancis diperkirakan akan fokus pada pemberlakuan gencatan senjata permanen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement