Senin 25 Mar 2024 12:22 WIB

Wapres AS: Serangan Israel ke Rafah akan Jadi Bencana

Harris menegaskan hak warga Israel dan Palestina untuk hidup dalam keamanan.

Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamala Harris.
Foto: EPA-EFE/MARTIN DIVISEK
Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamala Harris.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamala Harris pada Senin (25/3/2024), mengatakan serangan apa pun yang dilakukan Israel terhadap Rafah meski sudah diperingatkan, akan menjadi kesalahan besar. "Kami sudah jelas dalam berbagai pembicaraan dan dalam segala hal bahwa operasi militer besar-besaran di Rafah akan menjadi kesalahan besar," kata Harris kepada ABC News.

"Saya beri tahu Anda sesuatu, saya telah mempelajari petanya. Tidak ada tempat bagi orang-orang itu untuk pergi," ujar Harris. Ketika ditanya mengenai kemungkinan AS mengambil tindakan dalam menanggapi serangan Israel ke Rafah, Harris mengatakan mereka akan "mengambil langkah demi langkah," namun menekankan bahwa tidak ada pilihan yang mustahil.

Baca Juga

Terkait Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menghalangi upaya perdamaian, Harris mengatakan, AS akan terus mengejar prioritas terkait Gaza. Harris menentang pembunuhan warga Palestina yang tidak bersalah, dan menegaskan hak warga Israel dan Palestina untuk hidup dalam keamanan dan martabat yang setara.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak 7 Oktober 2023. Kemudian, memberlakukan blokade yang melumpuhkan yang menyebabkan sebagian besar penduduk, terutama penduduk Gaza utara, di ambang kelaparan.

Lebih dari 32.200 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel tersebut dan lebih dari 74.500 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok. Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement