Sabtu 30 Mar 2024 09:50 WIB

125 Ribu Warga Palestina Hadiri Sholat Jumat di Al Aqsa Meski Dibatasi Israel

Jumlah jamaah yang Hadiri Sholat Jumat dinilai lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

Rep: Mabruroh/ Red: Friska Yolandha
Umat Muslim menjalani Sholat Jumat di Kompleks Masjid Al Aqsa, Jumat (29/3/2024).
Foto: EPA-EFE/JAMAL AWAD
Umat Muslim menjalani Sholat Jumat di Kompleks Masjid Al Aqsa, Jumat (29/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sekitar 125 ribu jamaah Palestina melakukan sholat Jumat ketiga di bulan suci Ramadhan di Masjid Al Aqsa di kota Yerusalem yang diduduki. Antusiasme warga Palestina tidak surut meskipun ada pembatasan Israel, kata seorang pejabat.

Menurut Direktur jenderal Departemen Wakaf Islam di Yerusalem, Sheikh Azzam al-Khatib, 125 ribu jamaah sholat termasuk jumlah yang rendah untuk bulan Ramadhan. Karena pada bulan ini, umumnya biasanya sholat jumat akan mencapai 250 ribu pada Ramadhan tahun lalu.

Baca Juga

Dilansir dari Anadolu Agency pada Sabtu (30/3/2024), sebuah kontingen besar polisi Israel dikerahkan di pintu masuk, lingkungan, dan gang-gang kota, serta di gerbang eksternal Masjid Al Aqsa. Hanya pria di atas usia 55 tahun dan wanita di atas 50 yang diizinkan oleh otoritas Israel untuk memasuki Yerusalem Timur yang diduduki dengan syarat memiliki izin masuk.

Sheikh Yusuf Abu Sneineh, pengkhotbah Masjid Al-Aqsa, mengutuk dalam khotbahnya pada hari Jumat kelambanan internasional atas tindakan Israel di Gaza, di mana orang-orang Palestina menghadapi kelaparan hampir enam bulan dalam kampanye militer yang menghancurkan.

Israel telah melakukan serangannya di Gaza sejak serangan lintas batas 7 Oktober yang dipimpin oleh Hamas di mana hampir 1.200 orang Israel meninggal. Lebih dari 32.600 orang Palestina, kebanyakan wanita dan anak-anak, sejak itu telah terbunuh di Gaza, selain menyebabkan kehancuran massal, pemindahan, dan kondisi kelaparan.

photo
Umat Muslim menjalani Sholat Jumat di Kompleks Masjid Al Aqsa, Jumat (29/3/2024). - (EPA-EFE/JAMAL AWAD)

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam putusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Dalam perintah hari Kamis, ICJ meminta Israel untuk mengambil tindakan "tanpa penundaan" untuk memastikan "kesediaan tanpa hambatan" dari layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air, bahan bakar, dan persediaan medis. Pengadilan dunia mengatakan "Orang Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan tetapi kelaparan yang benar-benar sedang terjadi."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement