REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Malaysia menyambut baik langkah-langkah tambahan yang Mahkamah Internasional (ICJ) lakukan pada Kamis (28/3/2024) untuk menghentikan genosida di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam pernyataan media yang diterima di Kuala Lumpur, Sabtu (30/3/2024), mengatakan Malaysia menyambut baik keputusan ICJ itu terkait Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Israel terus melakukan operasi militer di seluruh Gaza meskipun telah diadopsi Resolusi 2728 (20240) pada 25 Maret 2024 lalu.
Operasi militer itu telah mengakibatkan lebih banyak kematian warga sipil, hancurnya rumah dan infrastruktur, sehingga menyebabkan warga Gaza kehilangan tempat tinggal.
Wisma Putra mengatakan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Malaysia mendesak masyarakat internasional untuk menekan Israel agar memenuhi kewajiban dan menegakkan hukum internasional serta menghentikan kekerasan Israel yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina di Gaza yang saat ini menderita kelaparan, kekurangan gizi dan sakit.
Wisma Putra menyebut Malaysia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan masalah Palestina dan akan melanjutkan upaya menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, dan agar Palestina diterima sebagai anggota penuh PBB.
Dewan Keamanan PBB pada Senin lalu mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza selama bulan suci Ramadhan.
Meskipun Hamas menyambut baik langkah tersebut, Israel menolak permintaan gencatan senjata dan berjanji untuk melanjutkan serangannya sampai kemenangan total diraih.
Israel telah melancarkan serangan militernya di Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Lebih dari 32.200 warga Palestina telah terbunuh dan menyebabkan kehancuran massal, pengungsian, dan kelaparan.
Israel dituduh melakukan genosida di ICJ, yang pada bulan Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.