REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menghadiri silaturahim bersama MPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan 11 Imam Palestina. Jelasnya, silaturahim tersebut sangat penting untuk memperkuat kembali komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina.
Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri pada akhirnya sudah dapat mengesahkan satu resolusi yang menguatkan gencatan senjata di Gaza. Diketahui, gencatan senjata berlangsung hingga akhir Ramadhan nanti.
"Ini adalah perjuangan yang sama sekali tidak mudah, jalan yang harus kita tempuh akan sangat berat dan masih akan berat," ujar Retno di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2024) malam.
"Ini adalah 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, kita mendorong terus agar gencatan senjata dapat berlangsung atau mulai dapat dilakukan," sambungnya.
Jelasnya, resolusi Dewan Keamanan PBB satu langkah maju. Namun, Indonesia menunggu implementasi dari langkah tersebut bagi terwujudnya gencatan senjata dan dapat disalurkannya bantuan kemanusiaan secara lancar.
"Karena kita tahu bahwa untuk bantuan kemanusiaan pun terus dihambat oleh Israel. Oleh karena itu kita terus mencari jalan, agar bantuan kemanusiaan ini dapat terus dilakukan melalui berbagai macam cara," ujar Retno.
"Intinya adalah masyarakat Indonesia bersatu dengan pemerintah dalam memperjuangkan dalam membantu bangsa Palestina," sambungnya.
Diketahui, Dewan Keamanan PBB pada Senin, (25/3/2024), mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama Bulan Ramadhan, yang mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng. Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota dewan terpilih, sementara AS abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Resolusi itu menyerukan "gencatan senjata segera selama Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng." Resolusi tersebut juga menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.
Naskah resminya menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan semua orang yang mereka tahan. Resolusi tersebut menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza.
Resolusi ini juga menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar, sejalan dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan. Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas Palestina yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.