Selasa 09 Apr 2024 03:20 WIB

Jerman Dicecar Nikaragua di Mahkamah Internasional

Nikaragua menyampaikan argumen keterlibatan Jerman dalam genosida di Gaza.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DEN HAAG – Setelah 79 tahun lalu disidangkan terkait kekejaman Holocaust oleh Nazi Jerman kembali didudukkan di kursi terdakwa dengan tudingan membantu Israel melakukan genosida di Gaza. Nikaragua yang merupakan negara penggugat menyampaikan dakwaannya di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (8/4/2024). Hakim Awn Shawkat al-Khasawneh, berkebangsaan Yordania, telah dipilih untuk...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement