REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran pada Ahad (14/4/2024), menyatakan tindakannya membalas Israel yang melakukan agresi militer dan menyebabkan para penasehat militer mereka syahid, sudah sesuai pasal 51 Piagam PBB "Republik Islam Iran menggunakan kesempatan ini untuk menekankan kembali kepatuhannya atas prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum internasional," sebut pernyataan itu.
Hal ini disampaikan dalam pernyataan pers Kementerian Luar Negeri Iran yang dirilis pada Ahad. Pernyataan ini, disampaikan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengenai pembalasan khusus terhadap serangan militer zionis Israel terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April. "Iran bertekad mempertahankan kedaulatan, integritas wilayah, dan kepentingan nasionalnya terhadap berbagai bentuk penggunaan kekuatan secara ilegal dan agresi," bunyi pernyataan itu.
Tindakan militer ini, menurut Iran, adalah bentuk pembelaan diri, menunjukkan pendekatan bertanggung jawab terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional, di saat tindakan ilegal dan genosida yang dilakukan zionis Israel terhadap Palestina dan agresi militer di negara-negara di kawasan terus dilakukan.
Republik Islam Iran juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal, jika diperlukan.