Jumat 19 Apr 2024 16:45 WIB

Malaysia Kecewa Hak Veto Halangi Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

AS memveto rancangan DK PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Malaysia menyatakan khawatir dan sangat kecewa menyusul penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Malaysia menyatakan khawatir dan sangat kecewa menyusul penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia menyatakan khawatir dan sangat kecewa menyusul penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menghalangi diterimanya Palestina sebagai anggota penuh PBB meski mendapat dukungan mayoritas negara-negara anggota.

Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) melalui pernyataan pers yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan penerapan veto terhadap hal penting dan signifikan itu menimbulkan pertanyaan mengenai keinginan sebenarnya dari anggota DK PBB untuk mewujudkan hak-hak rakyat Palestina.

Baca Juga

Termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri akibat pendudukan ilegal Israel di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur serak 1967. Pernyataan itu menyebutkan Malaysia tetap berkomitmen terhadap perjuangan rakyat Palestina dan akan melanjutkan upaya menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Malaysia juga mendesak masyarakat internasional, termasuk DK PBB, untuk terus mengupayakan keanggotaan penuh Palestina di PBB. Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/4/2024), memveto rancangan DK PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Dewan yang terdiri atas 15 anggota itu mengadakan pertemuan di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan Aljazair yang merekomendasikan penerimaan Negara Palestina untuk keanggotaannya di PBB. Keanggotaan itu diblokir dengan 12 suara dukungan dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada 2012, sehingga memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB, tetapi tidak berhak mengikuti pemungutan suara.

Sejumlah negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, menurut Piagam PBB. Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap-AS, Inggris, Prancis, Rusia atau China untuk dapat disahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement