Selasa 23 Apr 2024 09:15 WIB

Kuburan Massal Berisi 283 Jasad Ditemukan di Gaza, PBB Serukan Peyelidikan Kredibel

Kuburan massal berisi 283 jasad ditemukan di Rumah Sakit Nasser.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Kuburan massal di Gaza (ILUSTRASI). PBB menyerukan penyelidikan kuburan massal di Gaza yang berisi 283 jasad.
Foto: AP Photo/Mohammed Dahman
Kuburan massal di Gaza (ILUSTRASI). PBB menyerukan penyelidikan kuburan massal di Gaza yang berisi 283 jasad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PBB mengemukakan bahwa laporan kuburan massal di Gaza sebagai sesuatu hal yang sangat meresahkan.  Untuk itu, PBB menyerukan penyelidikan yang kredibel terhadap beberapa lokasi kuburan itu berada.

"Alasan lainnya adalah, jika kita memerlukannya, agar semua tempat ini diselidiki sepenuhnya, dengan cara yang kredibel dan independen," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric dalam konferensi pers, ketika ditanya tentang penemuan sedikitnya 283 jasad dari kuburan massal di Rumah Sakit Nasser di kota selatan, Khan Younis, pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Dujarric mengatakan gencatan senjata diperlukan untuk mengakhiri konflik di Gaza, seraya menegaskan kembali perlunya meningkatkan akses bagi pekerja kemanusiaan, menjaga rumah sakit, dan membebaskan sandera. Sebuah kuburan massal ditemukan di halaman rumah sakit tersebut pada Sabtu lalu, setelah tentara Israel mundur dari kota tersebut pada 7 April menyusul serangan darat selama empat bulan.

Israel melancarkan serangan brutal ke Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menurut Tel Aviv telah menewaskan hampir 1.200 orang. Sedikitnya 34.151 warga Palestina sejak saat itu telah tewas, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sementara 77 ribu lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB. Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement