Rabu 24 Apr 2024 23:29 WIB

AS Resmi Punya UU yang Ancam Blokir TikTok, China Nyatakan Sikapnya tak Berubah

China menilai UU soal TikTok bertentangan dengan aturan perdagangan internasional.

Logo TikTok ditampilkan di ponsel di Boston, 14 Oktober 2022. TikTok terancam diblokir di AS jika tidak melakukan divestasi.
Foto: AP
Logo TikTok ditampilkan di ponsel di Boston, 14 Oktober 2022. TikTok terancam diblokir di AS jika tidak melakukan divestasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Amerika Serikat resmi memiliki undang-undang yang dapat melarang penggunaan TikTok di negaranya. Menyusul pengesahan undang-undang tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan sikap pemerintah China tidak berubah.

"Saya sendiri dan juru bicara Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memperjelas posisi China dalam pengesahan UU TikTok oleh Parlemen AS, Anda dapat merujuk pada pernyataan tersebut," kata Wang Wenbin kepada wartawan saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Pada Selasa (23/4/2024) malam, Senat AS mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok di AS bila pemilik media sosial tersebut, perusahaan teknologi China, ByteDance, tidak menjual sebagian sahamnya (divestasi) ke pihak di luar China selama 9-12 bulan sejak UU itu berlaku. Presiden AS Joe Biden kemudian meneken pengesahan dokumen tersebut menjadi undang-undang pada Rabu (24/4/2024).

Tindakan tersebut bertepatan dengan kedatangan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken ke China pada 24-26 April 2024. Pada 14 Maret 2024 lalu, Wang Wenbin telah membuat pernyataan bahwa UU soal TikTok itu menunjukkan tindakan AS bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat dan aturan perdagangan internasional.

Wang Wenbin juga menyatakan bahwa pemerintah China memberikan perlindungan privasi dan keamanan data serta tidak pernah meminta dan tidak akan pernah meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau memberikan data di negara lain kepada pemerintah China dengan melanggar hukum setempat. Sebelumnya UU yang disebut dengan nama "Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing" itu sudah lolos di tingkat House of Representatives AS pada 13 Maret 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement