Rabu 24 Apr 2024 23:29 WIB

AS Resmi Punya UU yang Ancam Blokir TikTok, China Nyatakan Sikapnya tak Berubah

China menilai UU soal TikTok bertentangan dengan aturan perdagangan internasional.

Logo TikTok ditampilkan di ponsel di Boston, 14 Oktober 2022. TikTok terancam diblokir di AS jika tidak melakukan divestasi.
Foto:

House of Representatives AS terdiri dari 435 anggota dari berbagai distrik yang bertugas untuk meloloskan rancangan undang-undang untuk disepakati Senat yang beranggotakan 100 orang. Senat memberikan suara 79 berbanding 18 untuk menyetujui UU tersebut, termasuk mencakup penyediaan anggaran senilai 95 miliar dolar AS yang sebagian besar merupakan bantuan militer untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan.

"Saya ingin menekankan bahwa semakin dekat AS dan wilayah Taiwan secara militer tidak akan membuat Taiwan lebih aman atau menyelamatkan 'kemerdekaan Taiwan' dari kegagalan. China akan mengikuti dengan cermat perkembangan UU tersebut dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan integritas wilayahnya," ungkap Wang Wenbin.

Politikus AS menilai TikTok sebagai ancaman bagi keamanan nasional karena dimiliki oleh ByteDance asal China. Data penggunanya di AS yang mencapai 170 juta orang dikhawatirkan akan diberikan kepada pemerintah China.

Jika TikTok gagal melakukan divestasi hingga April 2025 maka kios aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google, dan layanan lain secara resmi tidak boleh menawarkan TikTok atau menyediakan layanan "hosting web" untuk TikTok. UU itu juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman keamanan nasional jika aplikasi tersebut berada di bawah kendali negara yang dianggap bermusuhan dengan AS.

TikTok mengatakan bahwa UU tersebut tidak konstitusional dan berpotensi dapat mengganggu keberlangsungan para kreator konten dan pelaku bisnis yang bertumpu kepada media sosial tersebut. Perusahaan itu juga menyangkal adanya hubungan dengan pemerintah China dan telah merestrukturisasi perusahaan agar data pengguna AS tetap berada di negara tersebut dengan pengawasan independen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement