Senin 29 Apr 2024 12:50 WIB

AS Kembalikan Barang Antik Jarahan dari Kamboja dan Indonesia

Patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit juga dikembalikan ke Jakarta.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Kondisi Museum Nasional Indonesia (MNI) atau dikenal dengan Museum Gajah di Gambir, Jakarta Pusat, Pascakebakaran, Ahad (17/9/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam 
Kondisi Museum Nasional Indonesia (MNI) atau dikenal dengan Museum Gajah di Gambir, Jakarta Pusat, Pascakebakaran, Ahad (17/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Jaksa di New York City mengumumkan mereka akan mengembalikan 30 barang antik yang dijarah dari Kamboja dan Indonesia. Barang-barang itu dijual atau dipindahkan dengan ilegal ke jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika.

Dikutip dari Aljazirah, Senin (29/4/2024) Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan total nilai barang-barang antik itu tiga juta dolar AS. Di kegiatan repatriasi yang diadakan baru-baru ini Bragg mengatakan ia akan mengembalikan 27 barang ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta.

Baca Juga

Termasuk, patung perak Siwa yang dijarah dari Kamboja dan patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang memerintah antara abad ke-13 dan ke-16 yang dicuri dari Indonesia. Bragg menuduh pedagang seni Amerika, Subhash Kapoor dan Nancy Wiener, berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik tersebut.

Kapoor, seorang warga Amerika keturunan India, yang dituduh menjalankan jaringan perdagangan barang-barang curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galerinya di Manhattan menjadi target investigasi peradilan AS selama satu dekade. Kapoor yang dijuluki "Hidden Idol" ditangkap di Jerman pada tahun 2011. Kemudian ia dikirim ke India di mana ia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada bulan November 2022 lalu.

Kapoor membantah tuduhan memperdagangkan barang antik curian. New York pusat perdagangan barang antik curian dan hasil penjarahan. Beberapa tahun terakhir banyak karya yang disita dari museum, termasuk Museum Seni Metropolitan yang bergengsi, dan kolektor pribadi.

"Kami terus menyelidiki jaringan perdagangan yang luas yang menargetkan barang antik Asia Tenggara," kata Bragg dalam pernyataannya. "Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan," tambahnya.

Wiener yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkannya ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007. Barang antik tersebut disita pengadilan New York pada tahun 2023.

Duta Besar Kamboja untuk AS, Keo Chhea, menyambut baik kembalinya artefak-artefak tersebut, dan menyebutnya sebagai "pembaharuan komitmen antarnegara untuk menjaga jiwa warisan bersama". "Melalui upaya bersama ini, kita memastikan pelestarian masa lalu kolektif kita untuk generasi mendatang," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan jaksa wilayah New York.

Perwakilan Indonesia di New York, Konsul Jenderal Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg. Ia  mengatakan hal ini merupakan "hadiah yang sangat berharga" saat AS dan Indonesia merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dua negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement