Selasa 30 Apr 2024 22:52 WIB

Ganggu Persidangan, Hakim Denda Donald Trump Rp 146 Juta

Trump dinilai menghina saksi dan juri persidangan dirinya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden AS Donald Trump digambarkan di pengadilan pidana Manhattan, 15 April 2024.
Foto: Jabin Botsford/Pool Photo via AP
Mantan presiden AS Donald Trump digambarkan di pengadilan pidana Manhattan, 15 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda pada mantan presiden Amerika Serikat (AS) sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 146 juta karena mengganggu jalannya persidangan. Trump melanggar gag order atau perintah pembungkaman yang diberlakukan padanya.

Hakim mengatakan ia mempertimbangkan menjatuhkan hukuman penjara bila ia terus mengganggu jalannya sidang.

Baca Juga

Dalam perintah tertulis, Hakim Juan Merchan mengatakan denda itu mungkin tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pengusaha kaya yang menjadi politikus tersebut. Ia menyesalkan tidak berwenang menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

"Dengan ini terdakwa diperingatkan Pengadilan tidak lagi menoleransi pelanggaran yang disengaja terhadap perintah sahnya dan bila perlu dan di kesempatan yang tepat, akan dijatuhkan hukuman penjara," tulis Merchan, Selasa (30/4/2024).

Merchan menjatuhkan perintah pembungkaman untuk mencegah Trump mengkritik saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasusnya. Merchan menjatuhi hukuman denda sebesar 1.000 dolar AS untuk setiap pernyataan daring. Trump membuat sembilan pernyataan mengenai kasusnya.

Denda ini dibawah hukuman yang diminta jaksa sebesar 10 ribu dolar AS karena Trump menghina para saksi dan mempertanyakan imparsialitas juri. Merchan akan mempertimbangkan apakah akan menambah denda untuk pernyataan sidang Kamis (2/4/2024).

Hakim juga memerintahkan Trump menghapus pernyataan-pernyataannya dari akun media sosial miliknya Truth Social, dan situs kampanyenya pada 18.15 waktu Greenwich.

Perintah Merchan disampaikan setelah sidang di New York dilanjutkan dengan kesaksian seorang bankir yang mengetahui rekening-rekening yang terlibat dalam skema untuk menutupi kisah-kisah yang dapat merusak kampanye Trump dalam pemilihan presiden 2016.

Trump yang merupakan kandidat presiden Partai Republik untuk pemilihan 2024 didakwa memalsukan catatan bisnis untuk menutupi uang suap kepada bintang film porno Stormy Daniels sebesar 130 ribu dolar AS agar ia tutup mulut mengenai hubungan seksual mereka pada 2006.

Trump menyatakan tidak bersalah dan membantah pernah berhubungan dengan Daniels yang nama aslinya Stephanie Clifford. Sidang uang tutup mulut Trump merupakan sidang pidana pertama mantan presiden AS dan dimulai pada 22 April lalu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement