Rabu 01 May 2024 14:56 WIB

Media: AS Pertimbangkan Terima Penduduk Gaza Sebagai Pengungsi

Kerja sama dengan Mesir, kemungkinan diperlukan untuk membantu warga Palestina.

Seorang wanita Palestina yang menggendong seorang anak melarikan diri dari lokasi kejadian setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Al Nuseirat, Jalur Gaza tengah, 29 April 2024.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Seorang wanita Palestina yang menggendong seorang anak melarikan diri dari lokasi kejadian setelah serangan udara Israel di kamp pengungsi Al Nuseirat, Jalur Gaza tengah, 29 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- CBS News pada Selasa, (30/4/2024) melaporkan bahwa pemerintahan Biden mempertimbangkan membawa sejumlah warga Palestina dari Jalur Gaza ke Amerika Serikat (AS) sebagai pengungsi. Para pejabat senior di beberapa lembaga federal AS telah membahas kepraktisan berbagai pilihan untuk memukimkan kembali warga Palestina dari Gaza yang memiliki anggota keluarga dekat warga negara Amerika atau penduduk tetap, kata laporan itu mengutip dokumen internal pemerintah federal.

Menurut laporan tersebut, salah satu idenya adalah menggunakan Program Penerimaan Pengungsi Amerika Serikat untuk memberikan status pengungsi kepada mereka yang berhasil melarikan diri dari Gaza ke Mesir. Kerja sama dengan Mesir, kemungkinan diperlukan untuk menambah jumlah warga Palestina yang keluar dari Gaza dan memroses mereka sebagai pengungsi jika memiliki kerabat Amerika, kata laporan tersebut.

Israel telah melancarkan serangan tanpa henti di Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang. Akibat serangan tersebut, lebih dari 34.500 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan ribuan lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, memaksa 85 persen penduduk daerah kantong itu mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement