Jumat 03 May 2024 23:02 WIB

Ditekan Israel Hingga Amerika Serikat Soal Penangkapan Netanyahu, Begini Sikap ICC 

ICC desak semua pihak tak halangi dugaan kejahatan perang Netanyahu.

Pengunjuk rasa memasang poster Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ICC desak semua pihak tak halangi dugaan kejahatan perang Netanyahu
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Pengunjuk rasa memasang poster Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ICC desak semua pihak tak halangi dugaan kejahatan perang Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pejabat Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak semua pihak untuk segera menghentikan upaya intimidasi terhadap Mahkamah yang tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Intimidasi tersebut semakin kentara setelah tersiar kabar bahwa ICC kemungkinan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terdiri dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan petinggi Angkatan Bersenjata Israel.

Baca Juga

Dalam pernyataan tertulisnya di media sosial X, dipantau di Jakarta, Jumat (3/5/2024), Kejaksaan ICC memaklumi adanya respons yang cukup keras dari kalangan publik dan pejabat negara tertentu terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

Kejaksaan ICC mengatakan bahwa untuk merespons hal tersebut, pihaknya bersedia menjalin komunikasi konstruktif dengan semua pemangku kepentingan selama berada dalam koridor hukum.

“Namun, independensi dan imparsialitas Mahkamah terganggu apabila ada individu yang mengancam membalas Mahkamah atau personelnya saat Mahkamah, dalam rangka melaksanakan tugasnya, memutuskan sesuatu terkait penyelidikan atau kasus yang berada dalam lingkup kerjanya,” ucap ICC.

Kejaksaan ICC menegaskan bahwa ancaman tersebut, walaupun tidak dilakukan secara langsung, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 70 Statuta Roma yang menjadi dasar hukum pendirian ICC.

Pasal tersebut secara jelas melarang tindak balas dendam terhadap pejabat Mahkamah atas tindakan yang dilakukan pejabat tersebut atau pejabat lainnya, serta melarang adanya tindak menghalang-halangi, mengintimidasi, atau dengan cara jahat memengaruhi seorang pejabat Mahkamah supaya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

“Mahkamah mendesak supaya semua tindakan untuk menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabatnya secara tidak pantas segera dihentikan,” demikian pernyataan tersebut.

Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut. Dalam responsnya, Israel justru mengancam akan membalas dengan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan penyerahan penghasilan pajak yang menjadi hak PA untuk meruntuhkan ekonomi Palestina.

Israel mengklaim pihaknya memiliki informasi bahwa pejabat-pejabat PA menekan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut.

Sementara itu, pada Selasa (30/4/2024), juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat John Kirby turut menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement