REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sejumlah senator Amerika Serikat (AS) mengancam akan menjatuhkan sanksi keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan jaksanya, Karim Ahmad Khan, apabila menerbitkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Mahkamah tersebut saat ini tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. "Kami hendak menanggapi laporan yang menyatakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap perdana menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya," demikian menurut isi surat mereka kepada ICC.
"Tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan apabila dilaksanakan, akan menimbulkan sanksi yang berat terhadap Anda dan institusi Anda," ucap surat itu, sebagaimana diumumkan Senator, Katie Boyd Britt.
Selain oleh Britt, surat yang dipublikasikan media Politico pada Senin (6/5) itu turut ditandatangani Senator Tom Cotton, Mitch McConnell, Marsha Blackburn, Ted Budd, Kevin Cramer, Ted Cruz, Bill Hagerty, Pete Ricketts, Marco Rubio, Rick Scott dan Tim Scott.
Para senator yang semuanya berasal dari Partai Republik tersebut menganggap agresi Israel di Jalur Gaza merupakan tindakan membela diri yang dapat dibenarkan. Oleh karena itu, mereka mengecam ICC yang diduga akan mengeluarkan perintah penangkapan.
"Menerbitkan perintah penangkapan terhadap pimpinan Israel, selain tidak dapat dibenarkan, juga akan menunjukkan kemunafikan dan standar ganda organisasi Anda," demikian surat tersebut. Pekan lalu, media AS melaporkan bahwa ICC kemungkinan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terdiri dari Benjamin Netanyahu, menteri pertahanan Yoav Gallant, dan petinggi Angkatan Bersenjata Israel.