Rabu 08 May 2024 08:31 WIB

China Perpanjang Kebijakan Bebas Visa untuk 12 Negara

Kebijakan bebas visa itu berlaku hingga 31 Desember 2025.

Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal menyambut Presiden China Xi Jinping dan Ibu Negara Peng Liyuan yang tiba di bandara Paris Orly, Perancis, Ahad (5/5/2024).
Foto: Antara/Xinhua
Perdana Menteri Prancis Gabriel Attal menyambut Presiden China Xi Jinping dan Ibu Negara Peng Liyuan yang tiba di bandara Paris Orly, Perancis, Ahad (5/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China memperpanjang kebijakan bebas visa untuk 12 negara di Eropa dan Asia setelah kunjungan Presiden Xi Jinping ke Prancis. Kebijakan bebas visa itu berlaku hingga 31 Desember 2025.

"China memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembebasan visa kunjungan jangka pendek bagi warga negara dari 12 negara, yaitu Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Malaysia, Swis, Irlandia, Hungaria, Austria, Belgia dan Luksemburg hingga 31 Desember 2025," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers rutin di Beijing, China, Selasa (7/5/2024).

Hingga saat ini, China sudah menerapkan kebijakan bebas visa kepada lebih dari 160 negara, beberapa di antaranya adalah kebijakan bebas visa timbal balik tetapi sebagian adalah bebas visa unilateral (satu pihak).

"Pemegang paspor biasa dari negara-negara tersebut dibebaskan dari visa untuk masuk ke China dan tinggal tidak lebih dari 15 hari untuk tujuan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga dan transit," ungkap Lin Jian.

Kebijakan bebas visa ke negara-negara Eropa dilakukan setelah kunjungan diplomatik Perdana Menteri China Li Qiang ke sejumlah negara Eropa pada Januari 2024.

Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, dan Singapura selama 30 hari mulai 9 Februari 2024, sementara di Eropa ada bebas visa selama 15 hari bagi warga negara Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia dan Luksemburg.

Wisatawan asal Amerika Serikat (AS) masih memerlukan visa untuk masuk ke China, dengan proses aplikasinya yang telah disederhanakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement