REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Indonesia yang konsisten membela hak rakyat Palestina mencapai kemerdekaannya merupakan wujud pemenuhan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, demikian menurut Kementerian Luar Negeri RI.
“Indonesia terus mendukung Palestina mencapai kemerdekaan penuh terbebas dari penjajahan, dan landasan hukum untuk hal ini sangat solid, yaitu konstitusi kita, UUD 1945,” ucap Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Amrih Jinangkung pada agenda diskusi daring, Rabu, (8/5/2024).
Dalam diskusi tentang masa depan Palestina oleh PANDEKHA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, Amrih menegaskan, alinea pertama UUD 1945 saja sudah menyerukan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di dunia harus dihapuskan.
“Jadi, isu Palestina bagi Republik Indonesia bukan isu yang biasa saja, tapi isu dasar, isu konstitusional terkait eksistensi sebuah negara yang kita akui,” kata Amrih. Komitmen Indonesia untuk Palestina sangat solid dan Indonesia akan terus menempuh berbagai langkah diplomasi, baik di forum bilateral dan multilateral maupun di tingkat kawasan hingga dunia, untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi rakyat Palestina, kata dia.
"Selain itu, Indonesia akan terus membela kepentingan Palestina di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun Majelis Umum PBB," kata Amrih. Sebagai langkah dukungan kepada Palestina, Indonesia juga telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam rangka proses advisory opinion terkait agresi Israel di Palestina yang diajukan Afrika Selatan akhir tahun lalu.
“Kita juga mendukung proses lain (terkait isu Palestina) yang sedang berlangsung di ICJ, seperti gugatan Nikaragua terhadap Jerman,” kata sang Dirjen. Tindakan dan posisi pemerintah Indonesia dalam membela rakyat Palestina diamini dan didukung masyarakat Indonesia, kata dia, menambahkan. “Pendirian tersebut sangat solid dilaksanakan para diplomat kita, para duta besar di luar negeri, dan bahkan oleh presiden,” tutur Amrih.