REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Anggota DPR AS Cory Mills pada Jumat (10/5) mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden atas keputusan Kepala Negara AS itu untuk menahan bantuan militer dari Israel atas rencana operasi militernya di Rafah.
"Dengan melanggar sumpahnya untuk menjalankan jabatan Presiden dengan setia untuk menegakkan Konstitusi, Presiden Biden menyalahgunakan kekuasaan kantornya dengan meminta quid pro quo dengan Israel sambil memanfaatkan bantuan militer penting untuk perubahan kebijakan,” kata Mills dalam sebuah pernyataan.
Politisi Partai Republik itu mengemukakan niatnya untuk mengajukan hal ini ke DPR AS, kemungkinan melalui apa yang disebut sebagai mosi istimewa.
Resolusi pemakzulan menggunakan sekitar 95 persen dari tutur bahasa yang sama yang digunakan untuk mencoba memakzulkan mantan Presiden Donald Trump karena diduga terlibat dalam quid pro quo mengenai bantuan Ukraina, papar Mills.
Ketua DPR AS Mike Johnson sedang mengevaluasi pengajuan tersebut, yang mendapat dukungan pula dari beberapa anggota DPR lainnya dari Partai Republik, tambah Mills.