Senin 13 May 2024 13:24 WIB

Mesir: Perlu 'Kemauan Politik' untuk Meraih Kesepakatan Gencatan Senjata

Pemerintah Slovenia menginisiasi prosedur untuk mengakui negara Palestina.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Anggota komunitas Yahudi bergabung dengan pengunjuk rasa pro-Palestina yang berbaris dari Russell Square ke Parliament Square sebagai bagian dari hari aksi nasional untuk Palestina, di London, Inggris
Foto: EPA-EFE/TOLGA AKMEN
Anggota komunitas Yahudi bergabung dengan pengunjuk rasa pro-Palestina yang berbaris dari Russell Square ke Parliament Square sebagai bagian dari hari aksi nasional untuk Palestina, di London, Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Menteri Luar Negeri Mesir, Sameh Shoukry, mengatakan dibutuhkan "kemauan politik" untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dalam perundingan antara Israel dan Hamas yang sedang berlangsung. Mesir dan Qatar bertindak sebagai mediator negosiasi tersebut.

"Terdapat proposal moderat yang memenuhi tujuan kedua belah pihak yang seharusnya disetujui sehingga akan ada gencatan senjata, pertukaran sandera-tahanan, untuk mengatasi situasi kemanusiaan yang sulit, dan mencegah berlanjutnya pengungsian," kata Shoukry dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia Tanja Fajon, seperti dikutip Aljazirah, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Fajon mengatakan setiap upaya harus mencegah eskalasi lebih lanjut di Rafah dan dibukanya kembali perbatasan. Pada Kamis (9/5/2024) lalu Pemerintah Slovenia menginisiasi prosedur untuk mengakui negara Palestina untuk memengaruhi diakhirinya perang. Langkah tersebut diumumkan Perdana Menteri Robert Golob pada Maret lalu.

Golob mengatakan ia ingin pengakuan negaranya menjadi "insentif agar negosiasi berjalan lebih cepat." Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan serangan Israel yang berlangsung selama tujuh bulan menewaskan lebih dari 35 ribu orang.

Setidaknya 35.034 orang tewas, termasuk 15 ribu anak-anak dan 78.755 orang terluka sejak Israel menyerang Gaza pada 7 Oktober 2023. Sebelumnya dilaporkan Mesir mengatakan akan resmi bergabung dengan gugatan hukum Afrika Selatan (Afsel) di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melanggar kewajiban Konvensi Genosida dalam perangnya Gaza.

Dalam pernyataannya Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah ini diambil karena meningkatnya agresi Israel pada warga sipil Palestina. "(Ini) terjadi mengingat semakin memburuknya dan skala serangan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan berlanjutnya praktik sistematik yang menargetkan rakyat Palestina, termasuk mengincar langsung warga sipil dan menghancurkan infrastruktur di Jalur Gaza dan memaksa Palestina mengungsi," kata kementerian seperti dikutip Aljazirah.

Mesir mengatakan, mereka meminta Israel memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan mengimplementasikan langkah-langkah sementara yang dikeluarkan ICJ. Seperti memastikan akses bantuan kemanusiaan yang memenuhi kebutuhan rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement