Selasa 14 May 2024 23:56 WIB

Mahkamah Internasional akan Gelar Sidang Secara Terbuka Soal Israel

Mahkamah Intersional memberikan atensi ke gugatan Afsel

Pemandangan udara yang diambil dengan drone menunjukkan kehancuran umum di kota Khan Yunis di Jalur Gaza, setelah penarikan tentara Israel dari wilayah tersebut, pada 14 April 2024.
Foto: EPA-EFE/STR
Pemandangan udara yang diambil dengan drone menunjukkan kehancuran umum di kota Khan Yunis di Jalur Gaza, setelah penarikan tentara Israel dari wilayah tersebut, pada 14 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang terbuka untuk publik pada 16-17 Mei, menyusul permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan tambahan pada Israel terhadap Gaza dan Rafah.

Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di kota Den Haag, Belanda, Selasa (14/5/2024), dalam pernyataannya mengatakan delegasi Afrika Selatan akan hadir di sidang pada Kamis, dan pihak Israel pada Jumat.

Baca Juga

Afrika Selatan pada 10 Mei mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional untuk mengambil langkah tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya di kota Rafah, tempat lebih dari 1,4 juta warga Palestina berlindung.

Mahkamah Internasional pada Jumat lalu mengatakan bahwa langkah-langkah sementara sebelumnya dianggap tidak mampu sepenuhnya mengatasi perubahan keadaan dan fakta-fakta berita

Pernyataan tersebut keluar dalam tiga hari setelah tentara Israel menyerbu dan menduduki sisi Palestina di persimpangan Rafah dengan Mesir, menutup satu-satunya pintu gerbang warga Palestina di Gaza ke dunia.

Mahkamah Internasional mengutip permintaan dari Afsel mengatakan situasi yang ditimbulkan serangan Israel di Rafah, dan risiko ekstrim terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza terhadap kelangsungan sistem medis Palestina, sera kelangsungan hidup warga Palestina tidak hanya memperburuk situasi yang ada.

"Tetapi juga memunculkan fakta-fakta baru yang menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza,” kata Afrika Selatan dalam permintaannya.

Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun 2023, menuduhnya melakukan genosida di Gaza.

Putusan sela pada Januari mengatakan Tel Aviv melakukan genosida di wilayah pesisir tersebut, dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut.  Israel juga diperintahkan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Lebih dari 35.100 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79 ribu lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85 persen populasi daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement