Jumat 17 May 2024 20:11 WIB

Saat Negara Lain Mengecam Zionis, DPR AS Sahkan UU Bantuan Keamanan Israel

DPR AS ingin dana federal tak boleh menahan bantuan Israel.

Tank Israel berpatroli di dekat pagar keamanan Jabalia di bagian utara Jalur Gaza.
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
Tank Israel berpatroli di dekat pagar keamanan Jabalia di bagian utara Jalur Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON  -- Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dukungan Bantuan Keamanan Israel pada Kamis, yang dirancang untuk menekan Presiden Joe Biden agar mengirimkan senjata ke Israel.

Keputusan tersebut disetujui dengan suara 224 berbanding 187. Hasil ini diperkirakan akan diajukan ke Senat ketika para pemimpin partai bersumpah untuk tidak mempertimbangkannya sama sekali.

Baca Juga

RUU yang dipimpin Partai Republik tersebut muncul setelah Biden mengatakan kepada CNN minggu lalu bahwa dia menangguhkan pengiriman senjata ke Israel di tengah kekhawatiran mengenai serangan ke kota Rafah, Gaza selatan, di mana 1,5 juta pengungsi Palestina mencari perlindungan dari serangan Israel.

RUU tersebut menetapkan bahwa dana federal tidak boleh digunakan untuk menahan, menghentikan, membalikkan atau membatalkan pengiriman barang-barang pertahanan atau layanan pertahanan ke Israel.

Selain itu, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar gaji pegawai Pentagon atau Departemen Luar Negeri yang bertindak membatasi pengiriman pertahanan ke Israel.

Sebelumnya pada hari itu, Ketua DPR Mike Johnson mendesak Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer untuk membawa undang-undang tersebut ke Senat untuk pemungutan suara.

Johnson juga mengkritik Biden karena tidak membela Israel meskipun AS menyatakan 'dukungan kuat' untuk Tel Aviv dan menuntut penghapusan kelompok perlawanan Palestina, Hamas. "Sekarang jelas bahwa Biden dan Schumer tak lagi membela Israel," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement