Kamis 23 May 2024 10:27 WIB

Netanyahu: Pengakuan Palestina tidak akan Membawa Perdamaian

Pengakuan terhadap negara Palestina tidak hentikan upaya Israel kalahkan Hamas.

Pengunjuk rasa memegang plakat bergambar PM Israel Benjamin Netanyahu saat protes pro-Palsetina di Melbourne, Australia, 15 April 2024.
Foto: EPA-EFE/JAMES ROSS
Pengunjuk rasa memegang plakat bergambar PM Israel Benjamin Netanyahu saat protes pro-Palsetina di Melbourne, Australia, 15 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSSALEM -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritisi pengumuman tiga negara Eropa yang akan mengakui negara Palestina. Menurut Netanyahu, langkah tersebut merupakan hadiah bagi terorisme, merujuk pada serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

"Niat beberapa negara Eropa untuk mengakui negara Palestina adalah hadiah bagi terorisme dan tidak akan membawa perdamaian," kata Netanyahu dalam rekaman pidatonya di X, dikutip dari Anadolu, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga

Dia kemudian menuding bahwa negara Palestina yang dimaksud akan menjadi negara teroris, serta menegaskan pemerintahnya tidak akan menyetujui kebijakan tersebut. Netanyahu pun menekankan pengakuan terhadap negara Palestina tidak akan menghentikan upaya Israel untuk mengalahkan Hamas.

Sejak akhir 2022, Israel dikendalikan oleh pemerintahan sayap kanan yang dipimpin oleh Netanyahu, pemimpin Partai Likud, yang dengan keras menentang pembahasan pembentukan negara Palestina.

Pengakuan resmi Palestina sebagai negara oleh Norwegia, Irlandia, dan Spanyol akan mulai berlaku pada 28 Mei 2024. Palestina sudah diakui oleh delapan negara Eropa lainnya yakni Bulgaria, Polandia, Republik Ceko, Romania, Slovakia, Hongaria, Swedia, dan pemerintahan Siprus Yunani.

Pengakuan tersebut muncul ketika Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah kantong Palestina tersebut.

Lebih dari 35.700 warga Palestina tewas dan hampir 80.000 orang lainnya terluka sejak Oktober lalu, setelah Israel melancarkan serangan balasan ke Hamas. Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade akses makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Mahkamah memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza, dan menjamin agar bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement