Jumat 24 May 2024 11:09 WIB

Venezuela Keras Kecam Genosida Israel di Palestina

Venezuela berharap negara di dunia bergerak untuk mengakhiri kekerasan di Gaza.

Warga Palestina menyaksikan kehancuran pascaserangan Israel terhadap bangunan tempat tinggal di Kamp Pengungsi Nuseirat, Jalur Gaza, Ahad, (19/5/2024).
Foto: AP Photo/Ismael Abu Dayyah
Warga Palestina menyaksikan kehancuran pascaserangan Israel terhadap bangunan tempat tinggal di Kamp Pengungsi Nuseirat, Jalur Gaza, Ahad, (19/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Menteri Luar Negeri Venezuela Yvan Gil mengecam keras tindakan Israel di Palestina dan menggambarkannya sebagai "genosida" dalam konferensi pers bersama Menlu Turki Hakan Fidan di Ankara, Kamis, (23/5/2024). 

Gil menegaskan kembali sikap negaranya terhadap Palestina dan menekankan hubungan yang kuat dan bersahabat antara Venezuela dan Turki. "Venezuela dengan tegas mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka dan bebas. Kami menentang genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina dan menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan ini," katanya seperti dikutip Anadolu.

Baca Juga

Dalam konferensi pers yang digelar seusai pertemuan ke-empat Komisi Kerja Sama Turki-Venezuela itu, Gil menyoroti dukungan yang telah lama diberikan Venezuela terhadap otonomi dan kemerdekaan Palestina. "Kami percaya Palestina harus diakui sebagai negara otonom," kata Gil seraya mendesak tindakan internasional untuk menjamin keadilan dan perdamaian bagi Palestina.

Gil juga berharap negara-negara di dunia bergerak untuk mengakhiri kekerasan di Gaza dan mencapai perdamaian bagi rakyat Palestina. Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah kantong tersebut.

Sedikitnya 35.800 warga Palestina telah tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 80.200 lainnya terluka sejak pada Oktober lalu Israel melakukan serangan balasan atas kelompok Hamas. Sebagian besar wilayah Gaza hancur dan Israel memblokade akses makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkaman Internasional, yang memerintahkan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan itu dan menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement