Jumat 28 Nov 2014 07:49 WIB

Ungkap Nama Koruptor, Jurnalis Libya Dipenjara Lima Tahun

Rep: c16/ Red: M Akbar
pengadilan libya (ilustrasi)
Foto: english.alarabiya.net
pengadilan libya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Seorang jurnalis Libya dihukum lima tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap institusi pengadilan.

Dilansir dari laporan Alarabiya, Jumat (28/11), jurnalis tersebut bernama Amara Abdallah al-Khitabi (68). Ia adalah editor surat kabar swasta Al-Umma yang dijatuhi hukuman setelah menerbitkan daftar nama 87 hakim dan jaksa yang dituduh telah melakukan tindakan korupsi.

Dia ditangkap pada Desember 2012, satu bulan setelah daftar nama tersebut muncul. Namun pada akhirnya diberikan pembebasan bersyarat pada April 2013 dengan alasan kesehatan.

Menurut pengacaranya Ramadhan Salam, pengadilan menyampaikan putusannya pada 17 Agustus ketika dia maupun Khitabi hadir. "Klien saya tidak diberitahu tentang keputusan sampai pekan ini," kata Salam AFP.

Salam mengatakan ia akan mengajukan banding dan berpendapat bahwa Khitabi telah dihukum sebagai "tindakan balas dendam".

Selain lima tahun penjara, Khitabi harus membayar denda 250 ribu Dinar Libya 210 ribu Dolar. Menurut Salam, ia juga dilarang malakukan aktivitas jurnalisme selama hukumannya.

Penahanan ini mendapat kecaman dari beberapa kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International, Human Rights Watch dan media Reporters Without Borders. Kelompok tersebut mengutuk keras atas peradilan yang menimpa Khitabi.

Sebelumnya, puluhan surat kabar swasta dan saluran televisi independen bermunculan pada 2011 setelah aksi penggulingan pemimpin Libya Moamer Kadhafi. Kepemimpinan Moamer Khadafi  selama masa pemerintahan empat dekade itu dianggap membungkam media.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement