Ahad 01 Feb 2015 15:05 WIB

Makan Daging Ular Piton, Seorang Pria Dipenjara 9 Tahun

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
ilustrasi ular piton
Foto: Antarafoto
ilustrasi ular piton

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANESBURG -- Seorang pria Zimbabwe dihukum penjara selama sembilan tahun karena memakan daging ular piton. Piton sendiri merupakan spesies binatang yang dilindungi negara.

Pelaku yang diketahui bernama Archwell Maramba mengaku memakan daging ular piton demi kesehatan. Sebab daging binatang yang dilindungi itu mengandung bahan obat.

"Aku sebenarnya memakan daging piton untuk mengobati sakit tulang belakangku. Setelah aku makan, aku memang melihat perlahan-lahan sakitku mulai membaik," katanya seperti dilansir Reuters, Jumat, (30/1).

Polisi menangkap  Maramba setelah menemukan kulit ular piton berumur  58 tahun yang telah dikeringkan. Mereka juga menemukan daging piton tersimpan di rumahnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement