Kamis 02 Jul 2015 07:47 WIB

Protes Putusan Pernikahan Sejenis, Hakim Tolak Keluarkan Surat Nikah

Rep: C34/ Red: Erik Purnama Putra
Amerika Serikat melegalkan pernikahan sejenis.
Foto: starlightcaregivers.com
Amerika Serikat melegalkan pernikahan sejenis.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sejumlah pejabat di negara-negara bagian selatan Amerika Serikat menolak putusan Mahkamah Agung tentang pernikahan sejenis. Bentuk protes atas kebijakan yang terbit Jumat lalu itu dilakukan dengan berhenti menerbitkan surat nikah.

Pengadilan telah menyetujui bahwa pernikahan adalah hak konstitusional bagi semua orang tanpa terkecuali. Namun, keputusan yang berarti melegalkan pernikahan sejenis itu itu tidak diterima beberapa pejabat daerah di Alabama, Kentucky, Mississippi, Texas, dan Louisiana.

Seorang hakim di Alabama menolak mengeluarkan surat nikah kepada siapapun. ia berdalih, hukum negara hanya mengatakan mereka 'mungkin' akan diterbitkan oleh pejabat, bukan 'harus' diterbitkan.

Wes Allen, seorang hakim di Pike County, Alabama selatan, mengatakan kepada kantor berita AP bahwa ia tidak melanggar setiap perintah Mahkamah Agung. "Kami hanya akan terus saja dan tidak menerbitkan surat nikah," katanya, menambahkan bahwa ia percaya perkawinan adalah antara seorang lelaki dan seorang perempuan.

Banyak pejabat yang berkilah bahwa penolakan mereka merujuk pada hak beragama dan kebebasan berbicara. Bahkan, para penentang pernikahan sejenis diduga kuat sedang mempersiapkan perlawanan hukum terhadap putusan itu atas dasar keberatan religius.

Seperti yang dilakukan Kim Davis, seorang pejabat perempuan di Rowan County, Kentucky. Ia mengabaikan putusan yang ada dan menolak pasangan sejenis datang ke kantornya.

"Ini adalah keyakinan mendalam, hati nurani saya tidak akan membiarkan saya memberikan izin untuk pernikahan gay. Ini bertentangan dengan semua yang saya sayangi, semua yang suci dalam hidup saya," ujarnya.

Sebaliknya, seorang hakim federal di Alabama mengatakan kantor wilayah mereka harus mematuhi keputusan pengadilan yang mengizinkan pernikahan sejenis. Namun, imbauan itu tetap tidak mempengaruhi wilayah-wilayah yang berhenti mengeluarkan surat nikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement