Kamis 24 Mar 2016 15:14 WIB

Pemerintah Beri Waktu 2 Bulan Untuk Uber dan Grab Urus Izin

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Taksi Uber
Foto: abc news
Taksi Uber

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam, Menhub, dan Menkominfo sudah memutuskan kesepakatan. Pemerintah memberikan waktu dua bulan sampai 31 Mei untuk Uber dan Grab mengurus izin armadanya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya memberikan waktu dua bulan untuk Grab dan Uber mengonsolidasikan armadanya untuk bisa mengurus izin operasi dan berbadan hukum. Bagi armada yang masih perseorangan, mereka diimbau untuk membuat koperasi usaha agar bisa bersatu membuat badan hukum.

"Sampai 31 Mei mereka harus urus izin. Uber dan Grab harus bisa bekerja sama dengan armada yang sah dan memiliki badan hukum," ujar Jonan, Kamis (24/3).

Jika hingga waktu itu tidak segera mengurus izin, pemerintah akan menutup Grab dan Uber. Nantinya ada sistem pengawasan, baik dari polisi, Menhub, maupun Menkominfo. Jika ketahuan Uber dan Grab menjalin kerja sama dengan armada yang tak memiliki izin, aplikasi daring tersebut akan ditutup.

"Yang penting begini. Kalo Uber dan Grab kerja sama dengan kendaraan yang gak terdaftar, ya nanti situsnya Uber atau Grab ditutup atau diblokir," kata Jonan menambahkan.

Baca juga, Pakar: Pemerintah Dalang Konflik Taksi Konvensional dan Online.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement