Selasa 17 May 2016 09:07 WIB

PM Kanada akan Kenalkan UU Lindungi Transgender

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
PM Kanada Justin Trudeau
Foto: EPA
PM Kanada Justin Trudeau

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO -- Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau berencana memperkenalkan legislasi baru untuk melindungi transgender, Senin (16/5). Legislasi yang merupakan perpanjangan dari Canadian Human Rights Act ini memberikan perlindungan hukum pada seluruh transgender di Kanada.

Pengajuan juga akan mengamandemen Kode Kriminal terkait kejahatan verbal terhadap mereka. "Saya yakin di Kanada bisa, dan kita harus melakukan lebih," kata Trudeau seperti dikutip BBC.

Pemerintah Liberal mengatakan, detail legislasi akan diumumkan ke publik pada Selasa. Sebelumnya, legislasi HAM transgender sempat diajukan ke DPR pada 2011 namun gagal melewati Senat.

Trudeau melakukan pengumuman tersebut setelah menerima Laurent-McCutcheon Award, sebuah penghargaan karena mengadvokasi HAM gay. Ayahnya, Pierre Elliot Trudeau juga menerima penghargaan yang sama pada 2005 karena mengangkat homoseksual dari daftar kriminal pada 1969.

Trudeau dan pemerintah Liberalnya telah mengampanyekan platform perjanjangan hak gay. Ia berencana ikut pawai dalam parade Toronto Gay Pride pada Juli mendatang. Ini menjadikannya salah satu pemimpin kelas dunia yang ambil bagian.

Baca juga, Pengikut Alqaidah Klaim Bunuh Dua Aktivis Gay di Bangladesh. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement