Ahad 22 May 2016 13:53 WIB

Tajikistan akan Gelar Referendum Larang Partai Berbasis Agama

Rep: Gita Amanda/ Red: Nur Aini
Presiden Tajikistan Imomali Rakhmon
Foto: islamonturkey
Presiden Tajikistan Imomali Rakhmon

REPUBLIKA.CO.ID, DUSHANBE -- Warga Tajikistan yang mayoritas merupakan Muslim akan melangsungkan pemungutan suara pada Ahad (22/5), terkait larangan partai berbasis agama.

Gerakan untuk melarang oposisi Islamic Renaiccance Party telah dimulai tahun lalu. Referendum pada Ahad juga akan menentukan batas masa jabatan presiden.

Seperti dilansir BBC News, referendum juga akan menurunkan batas usia untuk calon presiden dari 35 menjadi 30 tahun. Langkah ini secara teoritis akan memungkinkan anak Presiden Emomali Rakhmon, Rustam, mencalonkan sebagai presiden pada 2020 mendatang.

Pertanyaan tunggal dalam formulir surat suara bertuliskan, "Apakah anda mendukung amandemen dan penambahan konstitusi negara?".

Tiga poin tadi terkandung dalam Rancangan Undang-undang pada amandemen konstitusi. Rakhmon telah memerintah negara bekas Soviet itu sejak 1992. Ia berhasil meningkatkan kekuasaannya dengan menindak perbedaan pendapat politik dan kebebasan berekspresi. Namun, Rakhmon memiliki dukungan publik yang besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement