Kamis 21 Jul 2016 04:19 WIB

Erdogan Tetapkan Negara dalam Keadaan Darurat

Recep Tayyip Erdogan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Recep Tayyip Erdogan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberlakukan negara dalam keadaan darurat selama tiga bulan, Rabu. Kebijakan itu diambil untuk 'membersihkan' mereka yang terlibat dalam kudeta militer.

Menurut Erdogan, langkah tersebut sejalan dengan konstitusi Turki serta tak bertentangan aturan hukum dan kebebasan warga Turki.  Dengan status darurat, presiden dan kabinet dapat membuat aturan hukum tanpa persetujuan parlemen.

Pengumuman tersebut disampaikan Erdogan melalui siaran televisi langsung di depan menteri pemerintahan. Sebelumnya Erdogan terlebih dahulu bertemu dengan Dewan Keamanan Nasional.

Sinyal penetapan keadaan darurat sudah disampaikan sebelumnya oleh sekutu Erdogan.  Salah satu tokoh paling senior di Turki, Mustafa Sentop mengatakan, penetapan negara dalam keadaan darurat ini memang telah diperbolehkan oleh konstitusi.

Baca juga, Kudeta Militer Turki Terkoordinasi Baik dan Hampir Berhasil.

Setiap keadaan darurat biasanya akan bertahan sampai enam bulan dan tidak akan mempengaruhi kehidupan warga. Dia juga menyerukan pemulihan hukuman mati terhadap tindakan kejahatan yang ditujukan untuk mengubah tatanan konstitusional.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement