Sabtu 11 Feb 2017 17:51 WIB

Ohio Tunda Delapan Eksekusi Mati

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Alat eksekusi hukuman mati di AS
Foto: VOA
Alat eksekusi hukuman mati di AS

REPUBLIKA.CO.ID, COLUMBUS -- Pelaksanaan delapan eksekusi di Ohio, Amerika Serikat (AS) ditunda. Gubenur negara bagian itu, John Kasich menyatakan hal ini di tengah perdebatan mengenai legalitas proses hukuman mati tersebut.

Pada awal tahun ini, seorang hakim memutuskan proses eksekusi dengan menggunakan obat tidak sah secara konstitusi. Namun, Ohio mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seorang tahanan di Ohio seharusnya dijadwalkan dieksekusi pekan depan. Ia adalah Ronald Philips yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan anak.

Dengan penundaan eksekusi, kemungkinan Phillips akan mendapat hukuman itu pada 10 Mei. Sementara bagi narapidana lainnya belum diumumkan tanggal pasti pelaksanaan dakwaan mereka.

Menurut Kasich, saat ini penundaan dilakukan untuk menungu putusan yang diajukan Pemerintah Ohio. Ia yakin akan memenangkan upaya banding untuk melanjutkan eksekusi dengan metode yang sudah ditetapkan selama ini.

"Penundaan dibutukan untuk memungkinkan proses peradilan hingga mencapai kepastian dan Ohio dapat melanjutkan eksekusi setelah upaya banding ini," ujar Kasich dilansir BBC, Sabtu (11/2).

Metode eksekusi yang dilakukan Ohio menggunakan sebuah suntikan yang mematikan fungsi jantung manusia. Namun, negara bagian itu memiliki masalah dalam mengamankan pasokan dan distribusi obat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement