Rabu 23 Aug 2017 05:41 WIB

Tiga Orang Pembakar Masjid Australia Dijerat Pasal Terorisme

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Nur Aini
Kebakaran/ilustrasi
Foto: pixabay
Kebakaran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,CANBERRA -- Pihak kepolisian federal Australia (AFP) telah meringkus tiga orang warga yang terlibat pembakaran Masjid Islamic Center Imam Ali, Melbourne, Australia. BBC, Selasa (22/8), melaporkan, para pria itu masing-masing berusia 25 tahun, 27 tahun, dan 29 tahun. AFP menjerat ketiganya dengan pasal terorisme yang mengancam dengan hukuman maksimal berupa kurungan penjara seumur hidup.

Insiden pembakaran tersebut terjadi berturut-turut. Tersangka yang berusia 25 tahun dan 27 tahun menjalankan aksinya pada November 2016 lalu, sedangkan tersangka 29 tahun melakukannya pada Desember 2016.

Meskipun bangunan masjid itu mengalami rusak berat, tidak ada korban luka-luka atau korban jiwa. Namun, AFP menegaskan para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan cukup rinci. Target mereka adalah

para jamaah dan komunitas Islam di sekitar Islamic Center Imam Ali.

"Tak bisa dikatakan bahwa mereka sekadar membakar bangunan masjid. Kami menduga, mereka ini terinspirasi serangan-serangan oleh ISIS. Tujuannya untuk menyebarkan rasa takut di tengah komunitas," kata asisten komisioner AFP, Iam McCartney, seperti dikutip BBC, Selasa (22/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement