Senin 30 Oct 2017 16:07 WIB

Twitter dan Facebook Diminta Serius Tanggulangi Ekstremisme

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Indira Rezkisari
Twitter. Ilustrasi
Foto: Reuters
Twitter. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dalam laporannya yang dirilis pada Senin (30/10) waktu setempat, Forum Ekonomi Dunia meminta firma-firma atau perusahaan teknologi, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat, seperti Twitter Inc dan Facebook Inc, untuk lebih agresif dan serius dalam memberantas penyebaran pesan-pesan ekstrimisme dan kabar bohong mengenai politik. Langkah-langkah ini harus dilakukan oleh firma-firma teknologi tersebut, jika tidak ingin mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Seperti dilansir Reuters, Senin (30/10), lembaga non profit, yang berbasis di Swiss itu, juga meminta firma-firma teknologi, terutama yang berasal dari Silicon Valley, Amerika Serikat, untuk ikut membendung penyebaran materi-materi kekerasan di aplikasi ataupun produk-produk mereka. Materi-materi kekerasan ini biasanya disebarkan dan berasal dari ISIS.

''Selain itu, firma-firma teknologi itu juga diharapkan bisa membendung penggunaan layanan mereka yang dilakukan oleh para pelaku propaganda dari Rusia,'' tulis keterangan Forum Ekonomi DUnia seperti dikutip dari Reuters.

Saat ini, Facebook, Twitter, dan Google memang tengah berada dalam sorotan para pembuat kebijakan di Amerika Serikat. Pada pekan ini, ketiga perwakilan dari firma teknologi terkemuka itu akan memberikan kesaksian di depan tiga komite Kongres Amerika Serikat, yang tengah menyelidiki dugaan keterlibatan dan intervensi Rusia dalam Pemilihan Presiden 2016 silam.

Komisi Hak Asasi Manusia di Forum Ekonomi Dunia juga mengingatkan firma dan perusahaan teknologi tersebut memiliki risiko untuk melanggar peraturan pemerintah, terutama tentang kebebasan berpendapat. Kecuali, mereka bisa lebih aktif dalam melakukan pengawasn terhadap layanan mereka. ''Komisi ini merekomendasikan agar perusahaan tersebut melakukan review bagaimana layanan mereka bisa disalahgunakan. Mereka bisa menerapkan pengawasan agar layanan mereka menampilkan konten yang lebih manusiawi,'' tulis keterangan di Reuters.

Terkait sanksi dari Pemerintah terhadap perusahaan teknologi, pada Juni silam, Pemerintah Jerman telah mengesahkan rancangan Undang-Undang yang menyebutkan akan ada denda sebesar 50 juta euro terhadap jaringan media sosial, jika mereka tidak segera menghapus ujaran kebencian di aplikasi media sosial mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement