Kamis 21 Dec 2017 12:25 WIB

Dua Jurnalis yang Ditangkap Pemerintah Myanmar akan Disidang

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Otoritas Myanmar segera mengadili dua jurnalis yang ditangkap menyusul penyebaran informasi rahasia terkait Rakhine. Kepolisian hampir rampung melakukan investigasi terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo.

Juru Bicara Pemerintah Myanmar Zaw Htay mengatakan, kedua jurnalis tersebut nantinya dipersilahkan untuk menghubungi kuasa hukum masing-masing. Keduanya juga segera dipersilahkan untuk bertemu keluarga mereka.

"Tidak akan lama lagi karena investigasi sudah hampir selesai," kata Zaw Htay melalui sambungan telepon kepada Reuters, Kamis (21/20).

Htay mengatakan, kedua jurnalis tersebut berada dalam kondisi sehat dan masih ditahan di Yangon. Htay melanjutkan, mereka juga tidak diberondong dengan 'pertanyaan-pertanyaan ilegal'.

Htay juga memastikan Hak Asasi Manusia (HAM) kedua jurnalis tidak dilanggar. Dia mengaku telah meminta kepolisian untuk bekerja dan bertindak sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Sementara, penangkapan kedua jurnalis tersebut menapatkan kecaman dari berbagai pihak, terlebih aktivis HAM dan kelompok jurnalis. Pasalnya, kedua jurnalis tidak diperkenankan berkomunikasi dengan siapapun semenjak ditahan termasuk pengacara, kolega dan anggota keluarga.

Sebelumnya, dua jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo bersama dua polisi menghadapi dakwaan Pemerintah Myanmar atas perolehan informasi secara tidak sah dengan maksud untuk membaginya dengan media asing. Tuduhan tersebut disampaikan oleh Kementrian Informasi Myanmar.

Jurnalis yang tengah mengerjakan cerita tentang perselisihan di Rakhine itu didakwa telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial Inggris tahun 1923. Mereka dituntut hukuman penjara maksimum 14 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement