Jumat 13 Nov 2020 12:26 WIB

Trump Larang Investasi AS ke Sejumlah Perusahaan China

Larangan investasi AS berlaku terhadap perusahaan yang dianggap milik China

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Presiden Donald Trump tiba untuk berbicara di Gedung Putih, Kamis, 5 November 2020, di Washington.
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump tiba untuk berbicara di Gedung Putih, Kamis, 5 November 2020, di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang investasi AS masuk ke sejumlah perusahaan China yang Washington anggap milik atau dikelola pemerintah. Itu menjadi langkah terbaru Trump untuk menekan China usai pemilu AS.

Pada Jumat (13/11), Aljazirah melaporkan perintah tersebut dapat berdampak pada perusahaan-perusahaan terbesar China, seperti perusahaan telekomunikasi China Telecom Corp Ltd, China Mobile Ltd dan produsen alat pengawas Hikvision.

Baca Juga

Langkah itu untuk mencegah perusahaan investasi, dana pensiun, dan lembaga keuangan AS lainnya membeli atau menjual saham 31 perusahaan China. Perusahaan-perusahaan yang tahun lalu Departemen Pertahanan memasukan ke daftar perusahaan yang mendukung militer China.

Perintah eksekutif itu melarang investor AS melakukan transaksi dengan sekuritas mereka mulai 11 Januari, beberapa hari sebelum Trump meninggalkan Gedung Putih dan pelantikan presiden terpilih Joe Biden.

Dalam perintah tersebut, Trump mengatakan ia menemukan China 'meningkatkan eksploitasinya terhadap modal AS sebagai sumber daya dan untuk mengembangkan dan memodernisasi militer, intelijen, dan aparatus keamanan lainnya, dan membuat Partai Komunis melanjutkan ancamannya terhadap tanah air AS dan pasukan AS di luar negeri'.

Langkah itu menunjukkan Trump yang dikalahkan Biden dalam pemilihan presiden 3 November lalu berusaha menggunakan sisa masa jabatannya untuk meningkatkan tekanan terhadap Beijing. Tindakan Trump tampaknya akan memperburuk hubungan antara dua perekonomian terbesar di dunia. Washington dan China berselisih dalam isu pandemi virus corona, undang-undang keamanan Hong Kong dan Laut China Selatan. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement