REPUBLIKA.CO.ID, GUANTANAMO--Juri militer Rabu menjatuhi hukuman mantan koki Osama Bin Laden hingga 14 tahun penjara. Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan di masa pemerintahan Barack Obama.
Selama persidangan, Ibrahim al-Qosi telah menyetujui kesepakatan dengan jaksa penuntut, dengan rincian yang tetap rahasia. Salah satunya, berisi kemungkinan dia mempersingkat waktu penahanannya atau dipulangkan ke Sudan.
Juri beranggota 10 anggota membahas selama lebih dari satu jam sebelum menyerahkan nota berisi putusan terhadap Qosi, 51 tahun, yang mengaku bersalah pada bulan Juli untuk dukungan material kepada terorisme.
Para juri memerintahkan untuk menghukum dalam kisaran 12-15 tahun. Mereka engatakan delapan setengah tahun Qosi telah dihabiskan di Guantanamo dipertimbangkan selama diskusi mereka, tetapi tidak akan diperhitungkan dalam putusan akhir.
"Penuntutan dan pembelaan menyepakati kisaran antara 12 dan 15 tahun. Juri akan diminta oleh hakim untuk mempertimbangkan lagi kisaran ini," kata David Iglesias, juru bicara untuk pengadilan militer.
Paul Reichler, seorang pengacara sipil untuk Qosi, mendesak juri agar lebih lunak, mengutip kondisi di Guantanamo.
"Kami tidak meminta Anda untuk mengirimnya pulang sekarang atau menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia mengaku bersalah," kata Reichler.
Guantanamo katanya "tidak seperti penjara umumnya di Amerika Serikat." Delapan setengah tahun dia berada dalam kondisi tanpa mendengar, atau melihat istrinya, ibunya, dan ayahnya."