Sabtu 21 Aug 2010 05:46 WIB

Thailand Ekstradisi Tahanan Penyelundup Senjata ke AS

Terdakwa pedagang senjata, Victor Bout, asal Rusia di penjara Bangkok, Thailand, Jumat (20/8)
Foto: EPA
Terdakwa pedagang senjata, Victor Bout, asal Rusia di penjara Bangkok, Thailand, Jumat (20/8)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANGKOK--Sebuah pengadilan banding di Thailand, Jumat (20/8) memutuskan untuk mengekstradisi tersangka penyelundup senjata asal Rusia, Victour Bout, ke Amerika Serikat (AS). Keputusan itu otomatis mengakhiri pengejaran selama lebih dari satu dekade terhadap pria yang dijuluki "Pedagang Kematian".

Keputusan itu membatalkan pula penolakan pengadilan rendah atas permintaan ekstradisi AS. Sementara pengadilan banding, dalam putusannya menyatakan Bout harus diekstradisi dalam waktu tiga bulan atau dibebaskan pulang ke Rusia.

Bout, 43 tahun, mantan staf angkatan laut Sovyet, memiliki reputasi sebagai salah satu pemasok senjata paling produktif di dunia. Ia dituduh memasok persenjataan yang mengobarkan perang sipil di Amerika Selatan, Timur Tengah dan Afrika dengan klien termasuk Charles Taylor dari Liberia dan pemimpin Libya, Moammar Gadhafi, sekaligus dua pihak yang bertikai dalam perang sipil Angola.

Dengan kaki dirantai, Bout berteriak keras setelah keputusan dibacakan. Ia pun memeluk istri dan putrinya.

"Ini adalah kemungkinan keputusan yang paling tidak adil," ujar sang istri kepada reporter dalam Bahasa Rusia melalui penerjemah. "Sudah diketahui dunia bahwa ini menjadi kasus politik."

Bout mengatakan ia menjadi korban 'setingan' Amerika. Selama kesaksian, Bout mengklaim ia menjalankan bisnis kargo udara secara legal dan berada di Bangkor untuk mendiskusikan penjualan pesawat dengan pengusaha Thailand.

sumber : msnbc
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement