Sabtu 28 Aug 2010 05:01 WIB

Paksa Buruhnya yang Muslim Makan Daging Babi, Pemilik Garmen Dibui

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI - Seorang pemilik pabrik garmen Taiwan dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena memaksa tiga wanita Muslim yang menjadi buruhnya untuk makan daging babi. Namun ia berhasil menghindari penjara setelah membayar sejumlah uang denda.

Chang Wen-lin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Taipei, Taiwan, setelah melakukan pemaksaan atas tiga buruhnya, semuanya dari Indonesia, untuk makan daging babi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Panchiao di Taipei, ia mengaku bersalah.

Dalam putusan hakim, selain ia harus membayar sejumlah kompensasi atas buruhnya, ia juga diizinkan untuk membayar denda sebesar 60.000 dolar Taiwan  dengan hukuman percobaan dua tahun, kata juru bicara pengadilan.

Awalnya Chang membela diri dengan mengatakan dia berpikir bahwa makan daging babi akan mencukupi kebutuhan energi para karyawannya. Namun kemudian setuju untuk memberikan setiap pekerja 150.000 dolar Taiwan.

Kasus ini mnghebohkan  di Taiwan dan luar negeri ketika tiga wanita mengeluh bahwa Chang mengancam akan memotong gaji mereka jika mereka menolak untuk makan makanan yang disediakan, termasuk daging babi. Mereka juga mengajukan keluhan kepada pemerintah daerah Taipei mengatakan bahwa mereka terlalu banyak bekerja dan belum dibayar selama delapan bulan.

sumber : China Daily/TST
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement